Temuan BPJPH: 7 Produk Halal Mengandung Babi, 2 Batch Tak Terdaftar Halal

By Parlindungan - Monday, 21 April 2025

Jakarta, Kabarnas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan temuan terbaru terkait 9 produk pangan olahan yang diduga mengandung unsur babi (porcine). Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua produk lainnya masih belum terdaftar halal.

Penemuan ini disampaikan BPJPH melalui siaran pers yang dirilis pada 21 April 2025 (Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025). Menurut BPJPH, hasil ini didapat setelah dilakukan pengujian laboratorium yang menguji parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine pada 11 batch produk yang diperiksa.

BPJPH menjelaskan bahwa dalam hasil uji laboratorium tersebut, tujuh produk yang sudah bersertifikat halal tetap mengandung unsur babi, sehingga BPJPH telah melakukan penarikan produk dari peredaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Untuk dua produk lainnya yang terindikasi memberikan data yang tidak sesuai saat registrasi, Badan POM memberikan sanksi berupa peringatan dan instruksi untuk menarik produk dari peredaran, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Dalam keterangan lebih lanjut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap regulasi yang berlaku. "Sertifikat halal merupakan representasi dari standar halal yang harus diterapkan secara konsisten dalam proses produksi, untuk memastikan produk tetap terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu," ujar Ahmad.

BPJPH dan Badan POM juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan di lapangan, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Dalam hal ini, masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi peredaran produk yang ada di pasar. Jika menemukan produk yang mencurigakan atau diduga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, masyarakat dapat melaporkannya melalui email [email protected].

Sebagai langkah tambahan, BPJPH dan BPOM meminta masyarakat untuk selalu merujuk informasi kehalalan dan keamanan produk melalui kanal resmi pemerintah, seperti website www.bpjph.halal.go.id, www.pom.go.id, serta akun media sosial Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.

Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 :

Berita Lainnya

    Loading...