KABARNAS.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sempat menjadi perdebatan administratif antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara kini sah menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Presiden dalam rapat video conference yang digelar Selasa (17/6/2025), bertepatan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua gubernur.
Empat pulau tersebut meliputi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution di Wisma Negara, Istana Kepresidenan, disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam laporan resminya menyebutkan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada penemuan dokumen otentik berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri terdahulu, yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Aceh.
Dokumen itu ditandatangani oleh Gubernur Sumatra Utara masa lalu, Raja Inal Siregar, yang kala itu telah menyepakati status wilayah tersebut.
“Temuan dari Pak Mendagri sangat krusial, karena dari dokumen itu jelas menunjukkan bahwa sejak dulu sudah ada pengakuan resmi bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian dari Provinsi Aceh,” ujar Dasco dalam rapat tersebut.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.
“Kita ini satu bangsa. Dalam semangat NKRI, saya nilai kesepakatan ini sangat baik karena dicapai melalui musyawarah dan dilandasi dokumen hukum yang sah,” imbau Presiden.
Kepala Negara juga meminta agar keputusan ini disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat untuk mencegah munculnya spekulasi dan kesalahpahaman.
“Kondisi kita saat ini sangat baik. Pertumbuhan ekonomi berjalan, pertanian meningkat, dan suasana nasional kondusif. Maka dari itu, mari kita jaga situasi ini dengan komunikasi yang jujur dan transparan,” pesan Presiden Prabowo.
Penetapan ini menjadi babak penting dalam penyelesaian batas wilayah antardaerah yang telah lama menjadi pembahasan, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam mengedepankan pendekatan damai, dialogis, dan berbasis hukum dalam menjaga stabilitas nasional.