Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Hutan ke Negara, Tegaskan Perang Lawan Korupsi SDA

By Parlindungan - Wednesday, 13 May 2026
AcaraPenyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan  di Kompleks Kejaksaan Agung (foto; Setkab)
AcaraPenyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kompleks Kejaksaan Agung (foto; Setkab)

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menghadiri langsung penyerahan denda administratif senilai Rp10,27 triliun serta lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara dalam acara yang berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan penguatan tata kelola sumber daya alam nasional.

Prabowo: Rakyat Ingin Bukti Nyata

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa masyarakat kini menuntut tindakan nyata dari pemerintah dalam menjaga aset dan kekayaan negara.

“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden Prabowo.

Kepala Negara menilai, upaya penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum serta memastikan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Total Penyelamatan Aset Capai Rp40 Triliun

Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa penyerahan aset kali ini merupakan tahap keempat dari rangkaian penyelamatan kekayaan negara.

Menurutnya, hingga saat ini total nilai aset yang berhasil diamankan pemerintah telah mencapai sekitar Rp40 triliun.

Dana hasil penyelamatan tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik di berbagai daerah.

“Hasil penyelamatan aset ini akan digunakan untuk mempercepat pembangunan sekolah, renovasi fasilitas pendidikan, dan perbaikan puskesmas di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Apresiasi untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Dalam kesempatan itu, Presiden turut memberikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama sejumlah lembaga negara yang dinilai berhasil mengamankan aset strategis milik negara.

Adapun lembaga yang mendapat apresiasi antara lain Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, TNI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Presiden menegaskan bahwa penguasaan negara terhadap sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi kemakmuran rakyat Indonesia.

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi SDA

Presiden Prabowo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memerangi praktik korupsi, perampasan aset negara, dan penyalahgunaan sumber daya alam.

Menurutnya, langkah tegas tersebut penting demi menjaga masa depan Indonesia dan generasi mendatang.

“Pemerintah akan terus berjuang menghentikan praktik korupsi dan perampasan kekayaan negara demi masa depan Indonesia,” tegas Presiden.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan bahwa kerja Satgas PKH merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional.

“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Jaksa Agung.

Momentum Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Negara

Menurut Setkab, acara penyerahan denda administratif dan kawasan hutan ini menjadi simbol kuat komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta mengembalikan kekayaan negara untuk kepentingan rakyat.

Pemerintah berharap langkah penertiban kawasan hutan dapat menciptakan tata kelola sumber daya alam yang lebih transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan di masa depan.