Kemhan Sosialisasikan Persekjen No.4 Tahun 2025 dan Aplikasi Security Clearance untuk Perkuat Sistem Pengamanan

By Parlindungan - Thursday, 05 March 2026
Acara sosialisasi Persekjen Nomor 4 Tahun 2025 tentang pengamanan di lingkungan Kemhan sekaligus pengenalan penggunaan aplikasi Security Clearance
Acara sosialisasi Persekjen Nomor 4 Tahun 2025 tentang pengamanan di lingkungan Kemhan sekaligus pengenalan penggunaan aplikasi Security Clearance

Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menggelar sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pengamanan di lingkungan Kemhan sekaligus pengenalan penggunaan aplikasi Security Clearance.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Biro Umum (Karoum) Sekretariat Jenderal Kemhan, Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan, di Gedung Pierre Tendean, Kantor Kemhan, Jakarta, pada Kamis (5/3).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh satuan kerja terkait kebijakan terbaru dalam sistem pengamanan di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Persekjen No.4 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Pengamanan

Dalam sambutannya, Marsma TNI Toni Setiawan menegaskan bahwa Persekjen Nomor 4 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sistem pengamanan di lingkungan Kemhan.

Menurutnya, kebijakan tersebut disusun sebagai respons terhadap dinamika lingkungan strategis serta perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan sistem pengamanan di lingkungan Kemhan dapat berjalan lebih tertib, terstruktur, dan mampu menyesuaikan diri dengan tantangan keamanan modern.

Penggunaan Aplikasi Security Clearance Berbasis Digital

Selain membahas regulasi terbaru, kegiatan sosialisasi ini juga memperkenalkan penggunaan aplikasi Security Clearance yang dikembangkan sebagai bagian dari sistem pengamanan berbasis digital.

Aplikasi tersebut dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas dalam proses pengelolaan keamanan di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Melalui digitalisasi sistem keamanan, proses verifikasi dan pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi.

Paparan Materi dari Pejabat Kemhan dan Pengembang Aplikasi

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Pengamanan Biro Umum Setjen Kemhan, Kolonel Pom Kadek Jaya Kusumantara, turut menyampaikan paparan terkait substansi Persekjen Nomor 4 Tahun 2025.

Ia menjelaskan berbagai poin penting dalam regulasi tersebut, termasuk mekanisme pengamanan yang harus diterapkan di seluruh satuan kerja Kemhan.

Selain itu, perwakilan dari PT Tirta Mega Karya juga memberikan penjelasan teknis mengenai penggunaan aplikasi Security Clearance, sehingga para peserta dapat memahami cara pengoperasiannya secara langsung.

Dukung Implementasi Kebijakan Pengamanan Secara Optimal

Menurut Kemhan, melalui kegiatan sosialisasi ini, Kementerian Pertahanan berharap seluruh satuan kerja dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan pengamanan yang telah ditetapkan secara optimal.

Dengan penerapan regulasi yang jelas serta dukungan sistem digital yang terintegrasi, pengelolaan keamanan di lingkungan Kemhan diharapkan semakin kuat, modern, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.