Jakarta, Kabarnas.id – Sebagai upaya memperdalam pemahaman mengenai mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), melalui Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) diselenggarakan kegiatan Pembinaan Teknis (Bintek) Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS TNI AL Angkatan Tahun 2025.
Kegiatan yang digelar secara hybrid ini berlangsung di Selasar Bawah Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (11/11/2025).
Acara dibuka secara daring dan luring oleh Kepala Diskumal, Laksamana Pertama TNI Ali Ridlo. Turut hadir secara fisik Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pembina Tk. I IV/b Wisudo Putro Nugroho.
Sebanyak 50 peserta ikut dalam internal binaan ini; di antaranya 17 peserta hadir langsung dan 33 bergabung secara daring, yang berasal dari perwakilan Kotama TNI AL.

Mengutip Dispen AL, dalam sambutannya, Kepala Diskumal menegaskan bahwa prajurit TNI dan PNS di lingkungan TNI AL harus memiliki disiplin tinggi—sebuah prasyarat mutlak dalam kehidupan militer agar setiap tugas dan kewajiban bisa terlaksana dengan baik. Disiplin menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan tugas pertahanan negara, sehingga sistem hukum disiplin perlu terus dibina dan dikembangkan.
Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa disiplin militer diatur melalui Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yang menyebutkan bahwa disiplin militer meliputi kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang‑undangan, peraturan kedinasan, serta kaidah tata kehidupan yang berlaku bagi militer.
Sementara itu, untuk PNS, regulasi terkait terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban, larangan, dan mekanisme pemberian hukuman disiplin secara jelas.




