JAKARTA – Dinas Keuangan TNI Angkatan Udara menggelar sosialisasi Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21 (e-Bupot PPh 21) melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka pelaporan SPT Tahun Pajak 2025. Kegiatan berlangsung di Gedung Suharnoko Harbani, Mabesau, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Sosialisasi dibuka oleh Sesdiskuau Kolonel Adm Syarief Rahman, S.E., Ak., mewakili Kadiskuau Marsma TNI Aris Pambudi, S.E., M.M., dan diikuti para pejabat serta bendaharawan gaji di lingkungan Mabesau.
Samakan Persepsi Penerapan Coretax DJP
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara bendaharawan gaji dan Direktorat Jenderal Pajak terkait implementasi Coretax sebagai dasar pelaporan SPT bagi prajurit TNI AU, PNS, dan PPPK.
Melalui sistem e-Bupot PPh 21 berbasis Coretax, proses pemotongan, pelaporan, dan administrasi pajak diharapkan lebih transparan, terintegrasi, dan sesuai ketentuan perpajakan terbaru.
Sosialisasi juga menjadi langkah strategis untuk meminimalkan kesalahan pelaporan serta memastikan seluruh kewajiban perpajakan personel TNI AU dapat dipenuhi secara tepat waktu dan akurat.
Dorong Tertib Administrasi dan Kepatuhan Pajak
Dinas Keuangan TNI AU menegaskan bahwa penerapan sistem digital perpajakan ini merupakan bagian dari komitmen mendukung reformasi administrasi perpajakan nasional.
Dengan adanya pemahaman yang sama antara pengelola keuangan dan otoritas pajak, diharapkan pengelolaan administrasi perpajakan di lingkungan Mabesau semakin tertib dan profesional.
Mengutip Dispen AU, langkah ini sekaligus memperkuat budaya kepatuhan wajib pajak di lingkungan TNI Angkatan Udara serta mendukung tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.




