Lampung-Peristiwa tragis terjadi di Lampung Selatan pada Minggu (23/3/2025), ketika seorang suami bernama Herman (26) mengakhiri hidup istrinya, Winda Yani (24), setelah kerap bertengkar karena permintaan cerai dari korban.
Kasus ini terungkap ketika pemilik kontrakan menemukan Winda dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar, sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemilik rumah bermaksud mengambil semen untuk memperbaiki dinding belakang, namun saat masuk, ia justru mendapati tubuh Winda tergeletak dengan leher terikat kabel.
Korban baru dua hari tinggal di kontrakan tersebut bersama suaminya. Mereka diketahui menyewa kamar itu hanya untuk dua minggu.
Pada malam sebelum kejadian, warga sempat mendengar pertengkaran dari kamar mereka. Esok paginya, Winda ditemukan meninggal dunia, sementara Herman sudah menghilang.
Pihak kepolisian segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Bob Bazar, Kalianda.
Penyelidikan pun berlanjut, dan pada Selasa (1/4/2025), polisi berhasil menangkap Herman saat ia pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Sumbersari, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni..
Penangkapan ini dilakukan setelah orang tua pelaku dan kepala desa memberi informasi bahwa Herman pulang dari Jakarta.
Motif dan Pengakuan Pelaku
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pembunuhan dilakukan secara brutal. .
Herman memukuli wajah dan kepala istrinya, kemudian membenturkan kepala korban ke lantai hingga pingsan. Setelah itu, ia melilitkan kabel listrik ke leher Winda hingga tewas.
Menurut pengakuan pelaku, ia merasa tertekan karena sering diminta cerai dan menerima ucapan kasar dari istrinya.
"Saya khilaf. Dia sering minta cerai dan berkata kasar," ungkap Herman dalam konferensi pers, Jumat (4/4/2025). Ia juga mengaku masih mencintai istrinya, meski akhirnya nekat melakukan tindakan keji tersebut.
Setelah kejadian, Herman melarikan diri ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni untuk bekerja. Namun saat pulang kampung di momen Lebaran, keluarganya mendesaknya untuk menyerahkan diri.
Kini, Herman ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.[]