KABARNAS.ID - Sebagai bentuk nyata penegakan hukum di wilayah laut untuk menciptakan suasana maritim yang aman dan kondusif, Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna dibawah Koarmada II mengadakan konferensi pers, di markasnya, Mako Lanal Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Kamis, 3 Juli.
Kegiatan ini membahas pemusnahan barang bukti berupa ratusan ayam ras asal Filipina yang diselundupkan dalam dua kejadian berturut-turut di Perairan Tahuna dan berhasil digagalkan oleh tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Tahuna.
Dalam kesempatan tersebut, Komandan Lanal Tahuna Letkol Laut (P) Hadi Subandi memaparkan kronologi penangkapan yang berlangsung pada 7 Juni lalu.
Penangkapan pertama berhasil menyita 227 ekor ayam ras Filipina dengan perkiraan nilai ekonomi sebesar Rp.2,28 miliar. Sementara itu, penangkapan kedua menyita 345 ekor ayam ras Filipina senilai sekitar Rp.3 miliar.
Langkah pemusnahan dilakukan berdasarkan amanat Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. UU ini mengatur sistem pencegahan masuk, keluarnya, maupun penyebaran hama dan penyakit pada hewan karantina.
Dengan status ayam-ayam tersebut sebagai media pembawa Hewan dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Lanal Tahuna mengambil tindakan tegas untuk memusnahkannya.
Danlanal Tahuna menegaskan bahwa tindakan ini juga merupakan upaya konkret mencegah penyebaran virus pada hewan ayam apalagi ayam impor tersebut belum melewati uji laboratorium yang layak. Ini sekaligus menunjukkan kepedulian TNI AL dalam menanggulangi aktivitas ilegal yang merugikan wilayah perairan Indonesia.