TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp1,7 Miliar di Jayapura, Vanili Super dan Ballpress Diamankan

By Parlindungan - Friday, 15 May 2026
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh TNI Angkatan Laut bersama Bea Cukai Jayapura
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh TNI Angkatan Laut bersama Bea Cukai Jayapura

Jayapura - TNI AL dan Bea Cukai Bongkar Dugaan Penyelundupan di Jayapura

   Upaya penyelundupan komoditas bernilai tinggi dan barang impor ilegal berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut bersama Bea Cukai Jayapura di Pelabuhan Peti Kemas Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (14/5/2026).

Operasi gabungan tersebut dilakukan oleh jajaran Kodaeral X bersama petugas Bea Cukai setelah menerima informasi intelijen terkait aktivitas bongkar muat mencurigakan di kawasan pelabuhan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer sekitar pukul 15.45 WIT.

Dua Kontainer Berisi Vanili dan Ballpress Ilegal Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua unit kontainer yang diduga memuat barang ilegal milik sebuah toko berinisial V.

Barang tersebut terdiri dari vanili kualitas super asal Papua Nugini (PNG) dengan berat sekitar 490 kilogram serta 66 koli pakaian bekas atau ballpress tanpa dokumen resmi.

Vanili tersebut diduga berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun kepabeanan. Sementara pakaian bekas termasuk kategori barang yang dilarang masuk ke Indonesia sesuai ketentuan pemerintah.

“Tim gabungan berhasil mengamankan dua kontainer berisi vanili kualitas super dan puluhan koli pakaian bekas tanpa dokumen resmi,” ucap sumber dari operasi gabungan tersebut.

Nilai Barang Bukti Ditaksir Capai Rp1,7 Miliar

Barang bukti yang berhasil diamankan memiliki nilai ekonomi cukup fantastis. Total keseluruhan diperkirakan mencapai Rp1.753.000.000.

Rinciannya, vanili kualitas super diperkirakan bernilai sekitar Rp1,225 miliar dengan asumsi harga pasar mencapai Rp2,5 juta per kilogram.

Sedangkan 66 koli ballpress ditaksir bernilai Rp528 juta dengan asumsi harga sekitar Rp8 juta per koli.

Pemilik Barang Jalani Pemeriksaan

Saat ini, pemilik barang beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Polisi Militer Kodaeral X guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

TNI AL bersama instansi terkait menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan dan jalur distribusi barang untuk mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia.

TNI AL Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan dan Berantas Perdagangan Ilegal

Menurut Dispen AL, langkah tegas ini disebut sebagai bentuk nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung pemerintah memberantas praktik perdagangan ilegal yang merugikan perekonomian nasional.

Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menegaskan pentingnya penguatan pengawasan terhadap jalur penyelundupan di wilayah Indonesia.