Papua - Tim gabungan pengamanan Pelabuhan Kodaeral XIV Sorong bersama Polisi Hutan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas alam ilegal di Pelabuhan Umum Pelindo, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (14/5/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati sekaligus menekan praktik perdagangan ilegal satwa dan hasil hutan di wilayah Papua.
Penyelundupan Digagalkan Saat KM Sinabung Bersandar
Aksi penggagalan dilakukan sekitar pukul 06.20 WIT saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang KM Sinabung milik PT Pelni yang sedang bersandar di Pelabuhan Umum Pelindo Sorong.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah komoditas ilegal tanpa dokumen resmi di kawasan Jalan Ahmad Yani Nomor 09, Kelurahan Kampung Baru, Kota Sorong.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dan 117 kilogram kayu gaharu dengan nilai taksiran mencapai Rp17.550.000.
Burung Dilindungi dan Gaharu Tanpa Dokumen Resmi
Burung Kasturi Kepala Hitam diketahui merupakan satwa dilindungi yang dilarang untuk diperdagangkan maupun diangkut tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Sementara itu, kayu gaharu termasuk kategori Apendiks II yang pemanfaatannya wajib dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).
Petugas menegaskan bahwa pengangkutan hasil hutan maupun satwa liar tanpa dokumen sah merupakan pelanggaran serius terhadap aturan konservasi sumber daya alam di Indonesia.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Pelaku penyelundupan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengangkut, memperniagakan, atau memiliki tumbuhan dan satwa liar dilindungi tanpa izin yang sah.
“Pelanggaran terhadap aturan konservasi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” .
Barang Bukti Diamankan di Kantor KSDA Sorong
Menurut Dispen AL, saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk dilakukan pendataan, identifikasi jenis temuan, serta proses penyelidikan lebih lanjut.
Tim gabungan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan ilegal satwa dan hasil hutan yang terlibat dalam kasus tersebut.
TNI AL Ajak Masyarakat Jaga Kekayaan Alam Papua
TNI AL bersama BBKSDA Papua Barat Daya terus mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan sumber daya alam hayati.
Selain penegakan hukum, kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kelestarian kekayaan hayati Papua yang memiliki nilai ekologis tinggi.
“Perlindungan satwa liar dan hasil hutan merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga warisan alam Papua tetap lestari,” ucap petugas gabungan.




