Teror Subuh di Tebing Tinggi, Pria Ini Nekat Rampok dan Cabuli Wanita Muda

By Sehat Siahaan - Tuesday, 05 May 2026
Seorang pria berinisial MSP diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi terkait dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan disertai perbuatan cabul.(Foto:Istimewa/Kabarnas.id)
Seorang pria berinisial MSP diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi terkait dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan disertai perbuatan cabul.(Foto:Istimewa/Kabarnas.id)

Tebing Tinggi — Seorang pria berinisial MSP (34), warga Kota Tebing Tinggi, diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi setelah diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai perbuatan cabul terhadap seorang perempuan.

Pelaku ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan salah satu minimarket, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Herikson P. Siahaan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Soekarno Hatta. Korban diketahui merupakan seorang perempuan berusia 21 tahun.

Menurut keterangan polisi, pelaku masuk ke kamar korban dengan menutup sebagian wajahnya. Saat korban berteriak, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh ke tempat tidur.

Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan obeng, menutup mulut korban dengan handuk, serta mencekik leher korban.

“Selain itu, pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Iptu Herikson, Selasa (5/5/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka pada tangan, memar, goresan di wajah dan perut, serta luka robek pada bagian bibir.

Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada malam harinya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu obeng bergagang kuning yang digunakan untuk mencongkel pintu, satu jaket (hoodie), satu celana jeans panjang warna hitam, serta satu topi warna abu-abu.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[]