Terbongkar! Sindikat Jual Beli Bayi di Deli Serdang Digulung Polisi, Enam Orang Ditangkap

By Parlindungan - Wednesday, 01 April 2026
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit PPA berhasil menggagalkan perdagangan bayi dan mengamankan para tersangka (foto; tangkapan layar Lensa Kamtibmas)
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit PPA berhasil menggagalkan perdagangan bayi dan mengamankan para tersangka (foto; tangkapan layar Lensa Kamtibmas)

BELAWAN – Praktik ilegal penjualan bayi berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi.

Enam Tersangka dengan Peran Berbeda

Polisi mengungkap bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut. Mereka adalah:

1.ET (44) sebagai agen penjual bayi

2.SS (55) yang mendampingi ET

3.JG (39) sebagai pembeli bayi

4.SEP, suami JG

5.M (42) sebagai ibu kandung bayi

6.SD (41) sebagai perantara antara ibu bayi dan agen

    Berawal dari Laporan Masyarakat

    Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada awal Maret 2026.

    Informasi tersebut menyebut adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali melakukan praktik jual beli bayi. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit IV PPA langsung melakukan penyelidikan intensif.

    Polisi Lakukan Pemantauan Hingga Penangkapan

    Setelah melakukan pengintaian dan pemetaan pergerakan pelaku, polisi akhirnya mengetahui rencana transaksi yang akan dilakukan.

    Pada 28 Maret 2026, tim memperoleh informasi adanya rencana penjualan bayi perempuan dari ibu kandung kepada pasangan pembeli. Bayi tersebut sempat diambil dari rumah sakit sebelum dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.

    Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan secara serentak di beberapa lokasi berbeda.

    Motif Ekonomi dan Harga Fantastis

    Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa praktik ini bukan kali pertama dilakukan. Tersangka ET mengaku telah dua kali menjalankan aksi serupa.

    Sementara itu, ibu kandung bayi nekat menjual anaknya karena alasan ekonomi. Bayi tersebut dijual seharga Rp.12 juta kepada perantara, lalu dijual kembali kepada pembeli dengan harga mencapai Rp25 juta.

    Bayi Korban Dirawat di RS Pirngadi

    Saat ini, bayi yang menjadi korban telah diamankan dan dititipkan di RS Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan.

    Sementara keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan kasus dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan bayi yang lebih luas.

    Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lebih Besar

    Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana serupa, demi melindungi hak-hak anak dari praktik perdagangan manusia.