Tapanuli Utara Tegaskan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat melalui Sosialisasi dan Verifikasi

By Parlindungan - Thursday, 09 April 2026
Pemkab Tapanuli Utara Gelar Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat di Aula Kantor Camat Muara
Pemkab Tapanuli Utara Gelar Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat di Aula Kantor Camat Muara

Taput- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tim Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus identifikasi Masyarakat Hukum Adat di Desa Hutalontung, Kecamatan Muara. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Muara pada Kamis, 9 April 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Henry M.M. Sitompul, M.Si., didampingi staf ahli, unsur pimpinan perangkat daerah, serta camat setempat. Turut hadir pula kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan komunitas Masyarakat Hukum Adat Desa Hutalontung.

Landasan Hukum dan Tujuan Kegiatan

Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Pasal 4 Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 31 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 04 Tahun 2021 mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

"Proses verifikasi dan validasi harus dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi seluruh pihak sangat penting agar pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dapat berjalan lancar," ucap Sekda Henry M.M. Sitompul.

Persiapan Dokumen dan Administrasi

Dalam arahannya, Sekda meminta semua peserta untuk mempersiapkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan identifikasi dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat. Dokumen ini akan menjadi bagian penting dari proses administrasi yang dijalankan tim verifikasi dan validasi.

"Dokumen pendukung menjadi dasar penting agar seluruh proses identifikasi dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dapat tercatat dengan jelas dan sah secara hukum," tuturnya menjelaskan.

Sinergi Pemerintah dan Komunitas Adat

Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana membangun komunikasi dan sinergi antara pemerintah, kepala desa, BPD, dan komunitas adat. Pendekatan kolaboratif diharapkan dapat memastikan perlindungan hak-hak adat tetap terjaga dan diakui sesuai ketentuan perundang-undangan. (Loksa Situmeang)