Medan – Berdalih tidak memiliki pekerjaan tetap, seorang pria bernama Rinaldy Silaen (56) nekat menjalani bisnis haram narkotika jenis sabu.
Meski mengaku hanya beroperasi kecil-kecilan, Rinaldy menyebut hasilnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Namun, usaha ilegal tersebut tak berlangsung lama. Baru sekitar sebulan menjalankan bisnis narkoba, Rinaldy berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area, Rabu (28/1/2026). Ia ditangkap tak jauh dari kediamannya di Jalan Taduan, Siderejo, Medan Tembung.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di Gang Supir, Jalan Taduan, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Hasilnya, polisi mendapati Rinaldy tengah menunggu calon pembeli.
“Saat anggota kita memesan, tersangka menyerahkan barang bukti sabu. Saat itu juga langsung kita amankan,” ujar AKP M Ainul Yaqin, Kamis (5/2/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu seberat 0,32 gram serta uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dalam pemeriksaan, Rinaldy mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sebulan terakhir. Ia mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial F, dengan cara membeli delapan paket sekaligus.
“Dari delapan paket itu, tersangka mengaku meraup keuntungan sekitar Rp100 ribu. Uang tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” kata Yaqin.
Saat ini, Rinaldy telah ditahan di Mapolsek Medan Area dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok sabu berinisial F.
“Pengembangan tetap kita lakukan untuk menangkap pemasoknya,” ucap mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.[]




