Sejarah Panjang Pengawasan Aset Tanah Caruy Cilacap oleh Kodam IV/Diponegoro

By Parlindungan - Friday, 23 January 2026
Ketua Yayasan Rumpun Diponegoro, Sutrimo (foto;  tangkapan layar video / Kabarnas.id)
Ketua Yayasan Rumpun Diponegoro, Sutrimo (foto; tangkapan layar video / Kabarnas.id)

Cilacap — Pengawasan dan pengelolaan aset tanah Caruy di Kabupaten Cilacap yang kini tengah menjadi sorotan hukum terkait kasus korupsi transaksi jual beli aset tanah negara memiliki akar sejarah dan hukum yang panjang. 

Tiga terdakwa yang terlibat, termasuk mantan Dirut PT RSA Andhi Nur Huda dan dua mantan pejabat Pemkab Cilacap, dituding melakukan penyimpangan, namun pengelolaan tanah ini sejatinya merupakan tanggung jawab Kodam IV/Diponegoro sejak era pasca G30S/PKI.

Berdasarkan penelusuran dokumen resmi Yayasan Rumpun Diponegoro, lembaga yang menyimpan arsip pengelolaan aset ini, penguasaan awal tanah dan perkebunan Caruy erat kaitannya dengan kondisi darurat negara pada akhir 1965.

Saat itu, wilayah Jawa Tengah dan DIY ditetapkan dalam keadaan darurat perang, dan Pangdam IV/Diponegoro diberi mandat sebagai Pejabat Penguasa Perang Daerah (Peperda) pada Desember 1965.

Menurut Ketua Yayasan Rumpun Diponegoro, Sutrimo, pada periode tersebut, Inspektorat Perkebunan Jawa Tengah melaporkan sejumlah perkebunan yang diduga terkait dengan PKI. Sebagai Pangdam sekaligus Peperda, dilakukan pembekuan terhadap perkebunan yang terbukti memiliki afiliasi dengan organisasi terlarang.

Pada 1966, pemerintah membubarkan PKI secara resmi dan menyatakan seluruh aset organisasi tersebut sebagai milik negara. Dokumen keputusan dan data pengalihan aset tersimpan rapi di kantor Yayasan Rumpun Diponegoro, sebagai bukti administratif yang sah.

Untuk memastikan pengelolaan aset tetap berjalan, Kodam IV/Diponegoro mendirikan PT Rumpun pada 1967, perusahaan yang diberi mandat mengelola perkebunan yang dibekukan. Kepastian hukum diberikan melalui Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pada 1975 atas nama PT Rumpun. Sejak saat itu, pengelolaan perkebunan oleh PT Rumpun dianggap sah secara hukum.

Pada 1990, PT Rumpun membentuk tiga anak perusahaan:

1.PT Rumpun Sari Kemuning (Karanganyar)

2.PT Rumpun Sari Medini (Kendal)

3.PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang mengelola wilayah Cilacap dan sebagian Kendal, bergerak di bidang aneka tanaman.

    Kebun Caruy di Cilacap yang kini dikelola PT RSA berasal dari sebagian aset PT Rumpun. Hubungan historis antara Kodam IV/Diponegoro, Yayasan Rumpun Diponegoro, dan perusahaan-perusahaan ini merupakan satu kesatuan yang sah secara hukum dan administratif.

    Dari perjalanan sejarah tersebut, terlihat jelas bahwa pengawasan dan pengelolaan aset tanah Caruy memiliki dasar historis, legal, dan administratif yang kuat, berdasarkan kebijakan negara pada masa darurat dan dilembagakan melalui mekanisme hukum yang terdokumentasi. (sumber; Pendam IV Diponegoro)