Karo - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Karo. Seorang pria berinisial E.G. (42), warga Kecamatan Kutabuluh, diamankan aparat kepolisian saat berada di pinggir Jalan Udara, Kecamatan Berastagi, Sabtu (16/5/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan di lokasi.
Polisi Temukan Sabu dan Handphone
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,21 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu potongan lakban hitam serta satu unit handphone Android merek Infinix warna silver milik tersangka.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Jhonny H. Pardede menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa di pinggir Jalan Udara Berastagi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” ujar AKP Jhonny H. Pardede, Minggu (17/5/2026).
Tersangka Jalani Pemeriksaan di Polres Karo
Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Dijerat UU Narkotika
Menurut Humas Polres Karo, dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, tersangka juga dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Polres Karo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.




