Sat Reskrim Polres Tanah Karo Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Desa Batukarang, Peragakan 17 Adegan

By Parlindungan - Thursday, 05 February 2026
Sat Reskrim Polres Tanah Karo melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Batukarang
Sat Reskrim Polres Tanah Karo melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Batukarang

Tanah Karo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Rekonstruksi tersebut digelar di Mapolres Tanah Karo, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam rekonstruksi ini, penyidik memperagakan sebanyak 17 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka berinisial S (33). Kegiatan tersebut juga melibatkan empat orang saksi serta satu orang pemeran pengganti korban untuk menggambarkan rangkaian peristiwa secara utuh.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas kronologi kejadian sekaligus menguatkan alat bukti, sehingga perkara dapat terungkap secara terang dan menyeluruh,” ujar AKP Eriks R di Mapolres Tanah Karo.

Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kanit Resum Sat Reskrim Polres Tanah Karo IPDA Henry Damanik, S.H., serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Karo, Jaksa Randa M. Tarigan, S.H., dan penasihat hukum tersangka, Robert Tarigan, S.H.

Menurut Humas Polres Karo, dalam setiap adegan, tersangka memperagakan langsung perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik juga memberikan perhatian khusus pada beberapa adegan krusial, termasuk penggunaan senjata angin jenis gejluk yang diduga digunakan tersangka dalam aksi tersebut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Tanah Karo dan proses penyidikan terus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, kami berharap berkas perkara segera dirampungkan dan dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKP Eriks R.