Sat Narkoba Polres Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Hamparan Perak, Uang Diduga Hasil Transaksi Disita

By Parlindungan - Thursday, 28 May 2026
Polres Pelabuhan Belawan menahan I alias Datok (33) karena diduga terlibat dalam peredaran sabu
Polres Pelabuhan Belawan menahan I alias Datok (33) karena diduga terlibat dalam peredaran sabu

Belawan - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial I alias Datok (33) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun II Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai

Dalam operasi tersebut, personel Sat Narkoba menemukan satu plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, pipet ujung runcing, serta sebuah kotak rokok merek Helium.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan Berawal dari Informasi Warga

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek tersangka.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, personel Sat Narkoba kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka,” ujar AKP A.R. Riza.

Barang Bukti Ditemukan di Samping Rumah Tersangka

Menurut Humas Polres Belawan, saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di area samping rumah tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan.

“Dari hasil penggeledahan, barang bukti ditemukan di samping rumah tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diedarkan,” tutur Kasat Narkoba.

Polisi Dalami Jaringan Peredaran Narkoba

Saat ini tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” kat AKP A.R. Riza.