Karo - Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Pria Diduga Miliki Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Kali ini, seorang pria berinisial T.T. (35), warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, diamankan petugas karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu sore (13/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir jalan depan pos retribusi Desa Doulu, Kecamatan Berastagi.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba, Jhonny H. Pardede menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah personel Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi.
“Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di Desa Doulu tepatnya di pinggir jalan depan pos retribusi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam casing handphone,” ujar AKP Jhonny H. Pardede.
Tiga Paket Sabu Disimpan di Dalam Casing Handphone
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 0,22 gram.
Barang haram tersebut diketahui dibungkus menggunakan potongan plastik berwarna dan disembunyikan di dalam casing handphone berbahan karet yang sedang digenggam tersangka saat diamankan.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua potongan plastik warna hitam, satu potongan plastik warna merah, uang tunai sebesar Rp106 ribu, satu unit handphone Android merek Vivo warna biru, serta casing handphone warna hitam.
Tersangka Langsung Digiring ke Satresnarkoba Polres Karo
Usai diamankan di lokasi, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
Dijerat Pasal Narkotika dan Penyesuaian Pidana
Menurut Humas Polres Karo, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Karo menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.




