Residivis Narkoba Diciduk di Siantar Barat, Polisi Amankan 11 Paket Sabu

By Parlindungan - Saturday, 24 January 2026
Pelaku DS beserta seluruh barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar
Pelaku DS beserta seluruh barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DS (39), yang diketahui sebagai residivis narkoba, diamankan di pinggir Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat malam (16/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati DS sedang berdiri di pinggir jalan.

“Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II IPDA Indrawan, S.Sos langsung mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit handphone merek Vivo warna merah di kantong depan sebelah kiri pelaku, serta uang tunai sebesar Rp40 ribu di tangan kirinya,” tutur AKP Irwanta.

Saat diinterogasi di lokasi, DS mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Perumahan Menutur Indah Residence II, Jalan Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun.

Petugas kemudian membawa pelaku ke rumah tersebut untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh pangulu setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak Redoxso warna hitam yang berisi 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,41 gram. Barang haram tersebut ditemukan di atas meja dalam kamar pelaku.

Menurut Humas Polres Pematangsiantar, dalam pemeriksaan lanjutan, DS mengakui bahwa seluruh paket sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Kota Medan. Namun, hingga saat ini, pria yang disebut sebagai pemasok tersebut belum berhasil dihubungi.

Selanjutnya, pelaku DS beserta seluruh barang bukti diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“DS merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucap AKP Irwanta.

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika.