Karo – Tempat hiburan malam (THM) Amakot yang berlokasi di Jalan Kutacane, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dirazia petugas gabungan pada Sabtu malam (31/1/2026).
Razia tersebut digelar sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Razia dilakukan oleh Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Subden Pom 1/2 Raya Berastagi serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo. Sebanyak 33 personel gabungan diterjunkan dalam operasi penertiban tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap 20 pengunjung THM Amakot.
Hasilnya, tiga orang pengunjung dinyatakan positif mengandung zat narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, mengatakan razia tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo bersama instansi terkait dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Tanah Karo.
“Terhadap tiga pengunjung yang dinyatakan positif narkoba akan dilakukan pendalaman oleh BNNK Karo untuk pengembangan jaringan,” ucap Pebriandi.
Ia menegaskan, kegiatan pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Karo.[]




