Langkat- Polsek Tanjung Pura melakukan tindakan tegas dengan membakar sejumlah gubuk yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Jumat (21/11/2025) malam.
Langkah ini diambil setelah adanya aksi protes dari sejumlah emak-emak yang resah terhadap dugaan aktivitas narkoba di wilayah mereka.
Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting, memimpin langsung operasi tersebut. Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan satu alat hisap sabu (bong) yang menguatkan dugaan penggunaan tempat itu sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.
Tidak hanya di satu titik, petugas juga menyisir lokasi lain yang dicurigai sebagai sarang narkoba di Dusun Sei Rebat, Desa Pantai Cermin.
Di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti berupa dua bong, dua mancis, tiga plastik bening bekas sabu, serta satu kotak berisi dot dan skop sabu. Seluruh gubuk kemudian dibakar untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menyatakan bahwa pihaknya memahami keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Namun ia menegaskan bahwa setiap langkah penindakan harus dilakukan secara terukur, aman, dan sesuai prosedur hukum.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat dan memastikan wilayah tidak dijadikan sarang narkoba,” kata David, Minggu (23/11/2025).
Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang aktif mengawasi lingkungan serta menolak keras peredaran narkoba di daerah mereka.
Kolaborasi antara masyarakat dan aparat dinilai sangat penting dalam memberantas jaringan narkoba di tingkat desa.[]




