Karo – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, Unit 2 Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo pada Sabtu (7/2/2026).
Lokasi penemuan berada di perladangan Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (27), warga setempat, yang diduga kuat sebagai pelaku penanaman ganja.
Menurut Humas Polres Tanah Karo, dari hasil penggerebekan di lokasi, polisi menyita sebanyak 33 batang tanaman yang diduga ganja lengkap dengan akar, batang, dan daun dalam kondisi basah. Tanaman tersebut memiliki tinggi bervariasi antara 35 sentimeter hingga 110 sentimeter, dengan total berat bersih mencapai sekitar 1.200 gram.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan intensif yang dilakukan personel Satresnarkoba. Saat diamankan dan dilakukan interogasi awal, KS mengakui perbuatannya serta menunjukkan langsung lokasi ganja yang ditanam di ladang milik pribadinya.
“Setelah pengakuan pelaku, seluruh tanaman ganja langsung dicabut oleh petugas dengan disaksikan Kepala Dusun Desa Cinta Rakyat. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, Kapolres Tanah Karo turut didampingi Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H., serta Kasat Intelkam AKP Hansel Sembiring. Kehadiran pimpinan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian penyitaan dan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, AKBP Pebriandi Haloho menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat Kabupaten Karo agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk penanaman ganja.
“Saya mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak pernah mencoba menanam, menyimpan, ataupun mengedarkan narkotika dengan alasan apa pun. Sekecil apa pun pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kapolres tegas.
Polres Tanah Karo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika di wilayah Kabupaten Karo.




