Taput – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ISSS (28), warga Desa Silait-lait, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, diringkus polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja kering, Senin (2/2/2026).
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 plastik kresek warna kuning berisi ganja kering, uang tunai Rp100.000, 1 unit timbangan kecil, serta 1 unit telepon genggam.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satnarkoba,” ujar Aiptu W. Baringbing.
ISSS ditangkap di Jalan Pacuan Kuda, Desa Silait-lait, Kelurahan Pasar Siborongborong. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan tersangka di Jalan Dame, Kelurahan Pasar Siborongborong, dan langsung melakukan pengamanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis ganja kering yang disimpan di kantong celana tersangka.Selanjutnya ISSS dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ISSS mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial U, warga Medan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
Polres Tapanuli Utara mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.(Loksa Situmeang)




