Polres Tanah Karo Bekuk Pemuda Pengedar Sabu di Desa Kuala Baru

By Parlindungan - Tuesday, 03 February 2026
MIK (19) yang berhasil diamankan  Satresnarkoba Polres Tanah Karo.
MIK (19) yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

Tanah Karo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (26/1/2026) malam, sekitar pukul 21.15 WIB, personel Satresnarkoba menangkap seorang pemuda berinisial MIK (19) di pinggir jalan Desa Kuala Baru, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo.

Penangkapan berawal dari patroli dan penyelidikan rutin yang dilakukan petugas di wilayah tersebut. Saat diperiksa, tersangka kedapatan menyimpan barang bukti narkotika di dalam bungkus rokok.

Mengutip Humas Polres Tanah Karo, dari hasil penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, polisi mengamankan 1 paket plastik klip berles merah diduga sabu seberat 0,44 gram, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya, uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta 1 unit handphone Android merek Samsung warna putih.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Jonny H. Pardede, S.H., yang mewakili Kapolres AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ucap Kasat, Selasa (3/2/2026).

Saat ini, MIK menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.