Pematangsiantar – Sebagai bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polres Pematangsiantar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Minggu 14 Desember 2025 dini hari.
Kegiatan dimulai pukul 02.00 WIB dan melibatkan personel gabungan dari Polres Pematangsiantar, Denpom I/1 Pematangsiantar, BNNK Pematangsiantar, serta Satpol PP. Razia dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H.
Beberapa THM yang menjadi sasaran operasi antara lain Koin Bar, Evo Star, Café Bintang, Anda Karaoke, Nes Bar, dan Studio 21. Dalam razia, petugas memeriksa identitas pengunjung serta melakukan tes urine untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba. Dari 16 orang pengunjung yang diperiksa, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba, dan tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi.
AKP Irwanta Sembiring menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kota Pematangsiantar.

Polres Pematangsiantar menekankan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara konsisten dan berkelanjutan, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi mendukung pemberantasan narkoba di daerah ini.
Mengutip Humas Polresta, AKP Irwanta Sembiring mengatakan, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan sebagai bentuk nyata kepedulian Polres terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat.




