Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan dari Kedai Kopi

By Parlindungan - Friday, 08 May 2026
Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo melakukan penggerebekan tempat perjudian mesin tembak ikan di depan Kantor Pos Tigabinanga
Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo melakukan penggerebekan tempat perjudian mesin tembak ikan di depan Kantor Pos Tigabinanga

Karo - Aktivitas perjudian mesin tembak ikan yang disebut meresahkan warga di Kecamatan Tigabinanga akhirnya terbongkar. Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo melakukan penggerebekan di sebuah kedai kopi yang berada di depan Kantor Pos Tigabinanga, Kamis (7/5/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik perjudian menggunakan mesin game zone jenis ikan-ikan.

Kedua perempuan itu masing-masing berinisial RBS (20), warga Desa Cerumbu, Kecamatan Mardingding, serta BR (32), warga Perumnas Simalingkar.

Berawal dari Laporan Warga

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di wilayah Tigabinanga.

“Sekira pukul 20.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian mesin tembak ikan di sebuah kedai kopi depan Kantor Pos Tigabinanga. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi,” ujar AKP Eriks R, Jumat (8/5/2026) pagi di Mapolres Karo.

Polisi Temukan Mesin Judi dan Uang Tunai

Setelah melakukan penyelidikan, petugas tiba di lokasi sekitar pukul 22.35 WIB dan langsung melakukan penggerebekan.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan dua unit mesin game zone jenis tembak ikan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.

Selain mesin judi, petugas juga mengamankan dua chip pengisi koin serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Rinciannya, uang tunai sebesar Rp430 ribu diamankan dari RBS, sedangkan Rp350 ribu lainnya ditemukan dari BR.

Pelaku Dibawa ke Mapolres Karo

Usai penggerebekan, kedua terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Karo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi saat ini masih mendalami peran masing-masing terduga serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Menurut Humas Polres Karo, dalam kasus ini, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing,” ucap AKP Eriks.