Sadis! Sidon Tarigan Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Ditangkap Polisi

By Sehat Siahaan - Saturday, 03 January 2026
Petugas Satreskrim Polres Tanah Karo memperlihatkan tersangka pembunuhan Sidon Tarigan beserta sejumlah barang bukti setelah penangkapan di Pakpak Bharat.(Foto:dok Humas Polres Tanah Karo/Kabarnas.id)
Petugas Satreskrim Polres Tanah Karo memperlihatkan tersangka pembunuhan Sidon Tarigan beserta sejumlah barang bukti setelah penangkapan di Pakpak Bharat.(Foto:dok Humas Polres Tanah Karo/Kabarnas.id)

Karo- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sidon Tarigan (53), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. 

Tersangka berinisial RFG (17) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, Kamis (1/1/2026) dini hari, di rumah orang tuanya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Sabtu (3/1/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka diamankan saat berada di kediaman orang tuanya di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, tanpa melakukan perlawanan.

Korban sebelumnya ditemukan tidak bernyawa oleh petugas kamar Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu (31/12/2025) siang.

Saat ditemukan, korban berada di dalam kamar 1C dalam posisi tertelungkup dengan tubuh berlumuran darah.

“Tidak sampai 24 jam sejak peristiwa pembunuhan terjadi, tim opsnal Polres Tanah Karo berhasil meringkus tersangka di rumah orang tuanya,” ucap AKBP Eko Yulianto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju, satu unit mobil kuda hitam, satu bilah pisau bergagang kayu, dompet, koper, jaket hitam, dua unit telepon genggam, serta satu buah kacamata.

Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, autopsi terhadap jenazah korban dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal lain apabila ditemukan unsur pemberatan,” tutur Kapolres mengakhiri.[]