Polres Karo Gandeng PPNS dan JPU Sosialisasikan KUHAP 2025, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

By Parlindungan - Tuesday, 26 May 2026
Polres Karo melalui Sat Reskrim menggelar koordinasi dan sosialisasi bersama PPNS dan Jaksa Penuntut Umum terkait implementasi KUHAP Tahun 2025
Polres Karo melalui Sat Reskrim menggelar koordinasi dan sosialisasi bersama PPNS dan Jaksa Penuntut Umum terkait implementasi KUHAP Tahun 2025

Karo - Polres Karo melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Karo, Selasa (26/5/2026), sebagai langkah memperkuat sinergitas antarinstansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Karo.

Dipimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Karo

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., didampingi KBO Reskrim IPTU R. Situmeang, S.Sos., serta Kanit III Pidsus IPDA Sofian A. Damanik, SH.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Kabid Satpol PP Kabupaten Karo Karyata Kaban beserta jajaran, Kepala KPP Pratama Kabanjahe Yontu K. Saragih bersama staf, unsur Kejaksaan Negeri Karo, serta perwakilan UPT KPH XV.

Sat Reskrim Tekankan Pentingnya Sinergitas Penegak Hukum

Dalam sambutannya, Kasat Reskrim Polres Karo menegaskan pentingnya koordinasi dan kesamaan persepsi antarinstansi dalam penerapan regulasi hukum terbaru.

Fokus pembahasan mencakup implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Koordinasi dan sinergitas antarpenegak hukum sangat penting guna menyamakan persepsi dalam penerapan KUHP dan KUHAP terbaru,” ujar AKP Eriks Raydikson Nainggolan.

Bahas Teknis Penyelidikan dan Penyidikan PPNS

Selain sosialisasi regulasi, kegiatan juga membahas teknis pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pembahasan tersebut bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih terintegrasi antara Polri, PPNS, dan JPU dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Karo.

“Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan penguatan koordinasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum,” katanya.

Situasi Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif

Menurut Humas Polres Karo, selama kegiatan berlangsung, suasana terpantau aman, tertib, dan penuh semangat kolaborasi antarinstansi.

Polres Karo berharap koordinasi yang terus dibangun bersama PPNS dan JPU mampu meningkatkan profesionalisme serta efektivitas penegakan hukum demi terciptanya kepastian hukum di tengah masyarakat Kabupaten Karo.