Polisi Bongkar Ladang Ganja di Berastagi, Pria 65 Tahun Diamankan Bersama 14 Batang Tanaman

By Parlindungan - Thursday, 28 May 2026
.Personel Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus penanaman ganja dengan menyita 14 batang ganja
.Personel Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus penanaman ganja dengan menyita 14 batang ganja

Karo - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di sebuah area perladangan di Kecamatan Berastagi, Rabu (27/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial D.P.S. (65), warga Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 09.35 WIB di Jalan Ujung Aji Gang Sampang Rukur, Desa Rumah Berastagi, Kabupaten Karo.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B. Tobing, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penanaman ganja di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Berastagi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan tanaman ganja di area perladangan.

“Mendapat informasi dari masyarakat, personel Polsek Berastagi langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah dipastikan keberadaan tanaman ganja tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Henry D.B. Tobing.

Polisi Temukan 14 Batang Ganja di Area Perladangan

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sebanyak 14 batang tanaman ganja yang ditanam di lahan perladangan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga melakukan penyitaan barang bukti langsung di lokasi kejadian.

Proses penyitaan turut dipimpin Kabag Ops Polres Karo Kompol Jonista Tarigan, S.H., bersama Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo AKP Jhonny H. Pardede, S.H.

Ditemukan Ganja Kering dalam Kotak Rokok

Tidak hanya tanaman ganja, petugas juga menemukan satu kotak rokok yang berisi ganja kering saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh tanaman ganja yang ditemukan di lokasi merupakan miliknya.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Dijerat Undang-Undang Narkotika

Menurut Humas Polres Karo, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 14 batang tanaman ganja dan satu kotak rokok berisi ganja kering.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Kapolsek.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karo.