Kabarnas.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) meminta pemerintah daerah segera mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam yang disinyalir menjadi pusat peredaran narkoba. Langkah ini muncul setelah serangkaian penggerebekan atas dugaan aktivitas narkotika di lokasi-lokasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah menyerahkan rekomendasi resmi penutupan ke pemerintah daerah. Ketiga lokasi yang dimaksud adalah Studio 21 di Pematangsiantar, D’RED KTV & Club dan Dragon KTV di Kota Medan.
"Tempat hiburan malam yang jadi sarang narkoba tidak boleh dibiarkan beroperasi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu, 16 Juli 2025.
Menurut Calvijn, adapun Kronologi Kasus
1.Studio 21 (26 April 2025)
Kepolisian menangkap Rikki Simanjuntak dan Jimmy Salmino Saragih. Barang bukti: 97 butir ekstasi, 15 pil Happy Five, dan uang tunai sekitar Rp 9 juta diduga hasil transaksi narkoba.
2.D’RED KTV & Club (15 Mei 2025, pukul 22.00 WIB)
Seorang pelayan, Rabiah Diana Sari alias Tata, ditangkap atas kepemilikan 10 butir ekstasi. Saat itu, 18 dari 19 pengunjung terbukti positif memakai narkoba.
3.Dragon KTV (23 Mei 2025, pukul 23.50 WIB)
Operasi berhasil menyita 708 butir ekstasi dan 25 botol ketamine. Polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan, Zulham alias Zul dan Ridho Gunawan alias Ridho.
Tujuan Operasi:
Menurut Calvijn, penindakan ini merupakan strategi penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan lingkungan Hiburan malam harus bersih dan aman tanpa terkontaminasi narkoba.
Lebih lanjut, Polda Sumut menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus berlanjut, dan detil rekomendasi penutupan lokasi lain masih ditunggu prosesnya.
Dengan langkah tegas dari Polda Sumut ini, diharapkan tempat hiburan malam tidak lagi menjadi arena untuk transaksi narkotika, serta tercipta suasana hiburan yang sehat dan aman bagi masyarakat.