MEDAN – Heboh kasus trafficking bayi di Sumatera Utara. Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap bahwa para tersangka telah menjalankan aksi jual-beli bayi dan setidaknya sudah delapan kali melakukan aksinya sejak tahun 2023.
"Dari hasil penyelidikan kita, ini (perdagangan anak) berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual 8 anak," ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, melalui keterangan tertulisnya pada laman Polda Sumut,Senin (22/9/2025) sore.
Kombes Pol Ricko, menjelaskan bahwa kecuali ibu bayi, jaringan ini tampak sangat terstruktur: dari penghubung, penjual, hingga pembeli.
Korban terakhir Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mereka lakukan adalah bayi laki-laki yang baru lahir tiga hari dan sudah dijual melalui jalur yang sengaja dibuat "terputus” antara penjual dan pembeli.
Modus, Nilai Jual & Wilayah Penjualan
Praktik penjualan bayi dilakukan para tersangka tidak terbatas di satu wilayah — jaringan ini bergerak antarprovinsi. Setiap bayi yang berhasil dijual nilainya berkisar Rp 10–15 juta.
Pola Pelaku
Delapan penjualan bayi semuanya melibatkan kelompok tersangka yang sama (kecuali orang tua korban), yang masing-masing memegang peran berbeda dalam rantai perdagangan.
Penangkapan & Peran Pelaku
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggerebek sebuah rumah kos yang diduga menjadi praktik penjualan bayi yang baru lahir di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Petugas menangkap delapan orang, tujuh wanita dan satu pria, masing-masing dengan tugas spesifik dalam skema kejahatan ini.
Berikut peran mereka:
- BDS alias TBD – ibu kandung, berperan meminta SRR agar bayinya dijual;
- SRR – tante bayi berperan Menghubungi perantara;
- AD & SS berperan sebagai Perantara yang menawarkan bayi ke MS;
- MS bidan, Membeli bayi dari AD & SS;
- PT & JES Membeli dari MS, hendak dijual ke MM;
- MM alias BL, Calon pembeli akhir, akan menjual kembali bayi
Hukuman & Penanganan Korban
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Saat ini, bayi yang menjadi korban penjualan terakhir dititipkan di RS Bhayangkara. Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk perawatan sementara. ( sumber