Polda Sumut Bantah Dugaan Pelecehan Seksual di Polres Asahan

By Sehat Siahaan - Sunday, 18 May 2025
Polda Sumut Bantah Dugaan Pelecehan Seksual di Polres Asahan
Polda Sumut Bantah Dugaan Pelecehan Seksual di Polres Asahan

Medan– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membantah keras tudingan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan berinisial LS (23), yang diduga dilakukan oleh dua perwira Polres Asahan, yakni Kasat Tahti AKP S dan Kanit Narkoba Ipda S.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), tidak ditemukan bukti yang menguatkan adanya pelecehan.

“Setelah dilakukan pendalaman oleh Bid Propam, tidak ditemukan adanya perbuatan pelecehan atau pencabulan oleh pejabat maupun perwira kami di Polres Asahan,” ujar Ferry pada Sabtu (17/5/2025), didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan.

Baca Juga: Tahanan Perempuan Diduga Dilecehkan Dua Perwira Polres Asahan

Ferry menjelaskan, penyelidikan terhadap AKP S dan Ipda S masih terus berlanjut. Pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV di area tahanan dan menyita handphone untuk ditelusuri lebih lanjut. 

Fokus penyelidikan juga mengarah pada dugaan pelanggaran etik oleh AKP S yang disebut meminjamkan ponsel kepada LS, istri dari Chandra—mantan anggota TNI AL yang kini buron karena kasus narkoba.

"Jika ditemukan pelanggaran kode etik, kami akan menindak tegas sesuai aturan,"  ujarnya tegas

Sebelumnya, kuasa hukum LS, Alamsyah, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengadukan kasus dugaan pelecehan seksual ke Bid Propam. 

Ia menyebut, pelecehan tersebut terjadi selama LS ditahan di Polres Asahan, pasca penangkapan pada 18 Februari 2025 terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba yang dikendalikan suaminya, Chandra.

Alamsyah menuturkan, AKP S diduga memulai aksinya dengan meminjamkan ponsel kepada LS, lalu menghubunginya melalui video call sambil mandi, bahkan sempat memanggilnya ke kamar dengan dalih untuk berbincang.

“Berdasarkan pengakuan klien kami, komunikasi yang dilakukan bernada tak sopan dan menjurus ke arah tidak bermoral,” ucap Alamsyah.

Sementara itu, Kanit Narkoba Ipda S diduga melakukan pelecehan secara langsung dengan modus memanggil LS ke ruang kerjanya, lalu mencium dan mengajaknya berhubungan intim.

Dugaan tindakan ini terjadi dua kali dalam waktu yang berbeda, setelah dua pekan masa penahanan LS.

Menanggapi laporan ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban.

“Kami akan cek terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

Polda Sumut menegaskan akan tetap terbuka terhadap proses penyelidikan dan tidak segan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran etik maupun hukum oleh anggotanya.[]