Karo-Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang dan Yunus Saputra alias Selawang.
Mereka dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu, istri, dan dua cucunya.
Hakim Ketua, Adil Simarmata, menjatuhkan vonis tersebut karena perbuatan terdakwa dinilai sadis dan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Sementara itu, terdakwa Rudi Sembiring divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
Sebelum dijatuhkan vonis, Bebas sempat pingsan dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 27 Juni 2024, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Empat orang tewas terbakar, termasuk Rico, istrinya, anaknya, dan cucunya. Tiga orang dijadikan tersangka, yaitu Yunus Saputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring, dan Bebas Ginting. Mereka disebut sebagai pihak yang menyuruh dan mengeksekusi Rico dan keluarganya.[]