Petani di Kutabuluh Diserang Kapak Saat Pesta Pernikahan, Korban Luka Parah

By Parlindungan - Wednesday, 25 February 2026
tersangka MBT menyerahkan diri ke Polsek Kutabuluh di Siabang-abang, Kecamatan Kutabuluh
tersangka MBT menyerahkan diri ke Polsek Kutabuluh di Siabang-abang, Kecamatan Kutabuluh

TANAH KARO – Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, di Jambur desa setempat. Kasus ini termasuk tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korban, Andel Perangin Angin (64), merupakan petani/pekebun warga setempat, sementara tersangka berinisial MBT (74), juga petani yang tinggal di desa yang sama.

Kapolsek Kutabuluh, AKP Poltak Hamonangan, membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan alat berupa sebilah kapak. Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Selasa (25/2) pagi di Mapolsek Kutabuluh.

Kronologi Penganiayaan

Kejadian bermula saat korban menghadiri pesta pernikahan di jambur desa. Saat makan malam, korban meminta sepotong wajit kepada tersangka. Korban sempat menegur tersangka, mengatakan, “engkai maka aku la berekenko wajit nda” (kenapa kau tidak memberikan wajit kepadaku). Tersangka menolak dengan jawaban, “lang teku ente” (tidak mau aku memberikannya).

Sekitar lima menit setelah meninggalkan lokasi, tersangka kembali menghampiri korban dari belakang dan langsung memukulnya sebanyak empat kali menggunakan kapak.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh:

1.Pusar kepala (1 kali pukulan)

2.Kepala atas telinga kanan (1 kali pukulan)

3.Bahu kanan mengalami luka robek (1 kali pukulan)

4.Jari manis tangan kanan cedera (1 kali pukulan)

    Korban kemudian mendapatkan penanganan medis untuk luka-lukanya.

    Tersangka Menyerahkan Diri

    Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka MBT menyerahkan diri ke Polsek Kutabuluh di Siabang-abang, Kecamatan Kutabuluh, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini kasus sedang diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Mengutip Humas Polres Tanah Karo, Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di acara sosial serta penyelesaian konflik antarwarga secara damai untuk mencegah hal-hal yang membahayakan.