Taput – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram berhasil digagalkan di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.Dua orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas Aviation Security (Avsec) bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial I als Yani (63) dan MAA als Ali (38), yang merupakan warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Keduanya ditangkap saat hendak melakukan check-in untuk penerbangan menuju Samarinda dengan transit melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasi Humas, Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kecurigaan awal muncul dari petugas Avsec terhadap barang bawaan berupa tas milik pelaku.
“Petugas Avsec mencurigai isi tas dan langsung mengamankannya, kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian bandara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat dipanggil ke ruang pemeriksaan khusus dan diminta membuka tas, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi dalam plastik dan dilapisi kain. Kedua pelaku pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial A dengan harga mencapai Rp280 juta, yang rencananya akan diperjualbelikan kembali di Samarinda.
Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat kotor mencapai 2.045 gram.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Tapanuli Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama yang diduga menjadi jaringan peredaran narkoba lintas daerah.(Loksa Situmeang)




