Penggeledahan Kasus Korupsi ASDP, KPK Sita Senjata Api dan Mobil Mewah: Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 893 Miliar

By Sehat Siahaan - Wednesday, 25 June 2025
Penggeledahan Kasus Korupsi ASDP, KPK Sita Senjata Api dan Mobil Mewah: Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 893 Miliar
Penggeledahan Kasus Korupsi ASDP, KPK Sita Senjata Api dan Mobil Mewah: Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 893 Miliar

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua pucuk senjata api serta lima unit mobil mewah saat melakukan penggeledahan dua rumah di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025) malam.

Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Temuan senjata api tersebut memicu koordinasi lanjutan antara KPK dan pihak kepolisian.

“KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan temuan senjata api tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya, Rabu (25/6/2025).

Senjata api laras pendek dan panjang dengan kaliber 32 itu diketahui milik salah satu tersangka dalam kasus ini. 

Namun, Budi belum menyebutkan identitas tersangka secara terbuka. Saat ini, penyidik tengah memverifikasi kelengkapan dokumen kepemilikan senjata tersebut.

Selain senjata api, tim penyidik KPK juga menyita lima mobil mewah dari lokasi penggeledahan, yakni dua unit Lexus, satu unit Mercedes-Maybach, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Mitsubishi Xpander.

Tak hanya itu, rumah dan tanah di kawasan elit Pondok Indah juga turut dipasangi tanda penyitaan.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi PT JN oleh PT ASDP,” jelas Budi.

Kerugian Negara Hampir Rp 900 Miliar

KPK mengungkapkan bahwa hasil audit awal menunjukkan potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 893,16 miliar. Akuisisi PT JN yang dilakukan oleh PT ASDP pada periode 2019–2022 dinilai penuh kejanggalan dan sarat penyimpangan.

Empat tersangka telah ditetapkan oleh KPK, yaitu:

-Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024

-Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024

-Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024

-Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group

KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus bergulir, termasuk menelusuri aset-aset hasil tindak pidana yang disamarkan dalam bentuk barang mewah maupun properti.[]