Pengedar Sabu di Nias Selatan Ditangkap, Polisi Sita Narkoba 1,12 Gram

By Sehat Siahaan - Monday, 18 May 2026
Seorang pria berinisial SL diamankan Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan terkait kasus dugaan peredaran sabu di Kecamatan Teluk Dalam.(Foto:Dok.Polres/Kabarnas.id)
Seorang pria berinisial SL diamankan Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan terkait kasus dugaan peredaran sabu di Kecamatan Teluk Dalam.(Foto:Dok.Polres/Kabarnas.id)

Nias Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial SL (37), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Saonigeho KM 3, Kecamatan Teluk Dalam, pada Kamis (15/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik asoy warna putih dan dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram.

“Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tisu, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitasnya,” ujar Ferry, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Namun, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Saat ini, SL telah diamankan di Mapolres Nias Selatan bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

“Polres Nias Selatan berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tutur Ferry mengakhiri.[]