Penambangan Pasir Ilegal di Tapanuli Utara Kian Marak

By Parlindungan - Thursday, 03 April 2025
Dump Truk mau masuk dan mau keluar tangkahan (foto: Loksa Situmeang/ Kabarnas)
Dump Truk mau masuk dan mau keluar tangkahan (foto: Loksa Situmeang/ Kabarnas)

Tarutung, Kabarnas.com-Aktivitas penambangan pasir ilegal terus berlangsung di Dusun Rianiate, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara. Truk jenis dump truck Colt Diesel terlihat lalu-lalang membawa muatan pasir hasil penambangan tanpa izin.

Penambangan pasir tersebut dilakukan dengan mesin sedot.

Setiap hari, penambangan pasir di daerah ini menghasilkan setidaknya lima hingga enam truk muatan, dengan total sekitar 30 kubik pasir yang diangkut.

Akibat aktivitas tersebut, jalan dari dan menuju Desa Lobu Singkam, khususnya di Dusun Sandaran, mengalami pengikisan yang semakin parah. Jika penambangan ini tidak segera dihentikan, bencana akibat kerusakan lingkungan hanya tinggal menunggu waktu.

Salah seorang pengusaha pasir yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, menyatakan bahwa mereka bersedia menghentikan operasi jika seluruh penambangan pasir di wilayah Tapanuli juga ditutup.

Meskipun pihak aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Tapanuli Utara telah mengetahui keberadaan tambang pasir ilegal ini, hingga kini belum ada tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Penambangan pasir ilegal ini tidak hanya beroperasi tanpa izin, tetapi juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar aktivitas ini segera dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan.(Loksa Situmeang)