Surabaya – Gudang milik UD Sentoso Seal yang berada di kompleks Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14 resmi disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (22/4/2025) pagi.
Penyegelan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, itu berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat gabungan, termasuk dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kapolres AKBP Wahyu Hidayat turut hadir mengawasi langsung jalannya proses tersebut.
Pantauan Kabarnas.com di lapangan, proses penyegelan berjalan tanpa perlawanan dari pihak pemilik gudang, Jan Hwa Diana.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Surabaya Dipolisikan: Bela Karyawan, Malah Dituduh Cemarkan Nama Baik
Langkah tegas ini diambil Pemkot usai ditemukan ketidaksesuaian dokumen perizinan.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa gudang tersebut hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Padahal, kedua dokumen tersebut merupakan syarat mutlak dalam operasional sebuah gudang sebagaimana diatur dalam Permendag RI Nomor 90 Tahun 2014.
Eri menegaskan, penyegelan ini merupakan langkah administratif terkait pelanggaran izin usaha, terpisah dari laporan dugaan pidana yang kini tengah ditangani pihak kepolisian.
“Ini dua hal yang berbeda. Penindakan kami murni soal perizinan, sementara laporan ke polisi bisa mengarah ke ranah pidana,” ujar Eri saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, UD Sentoso Seal menjadi sorotan setelah puluhan mantan karyawannya melapor karena ijazah mereka diduga ditahan oleh perusahaan.
Pemkot juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan guna memastikan dasar hukum pemberian sanksi penyegelan tersebut.[]




