Kasus Kekerasan Anak Gegerkan Karo
Tanah Karo - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah Tanah Karo, Sumatera Utara. Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, sebut saja Mawar, diduga menjadi korban tindakan asusila oleh seorang pemuda di Kecamatan Lau Baleng.
Peristiwa memilukan ini pertama kali terungkap setelah ayah korban menerima informasi dari teman anaknya terkait kejadian tersebut.
Terungkap dari Laporan Teman Korban
Insiden yang terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB itu langsung ditindaklanjuti pihak keluarga. Sang ayah segera menghubungi korban untuk memastikan kondisi sekaligus menggali kronologi kejadian.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku diketahui berinisial HPS (19), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Kecamatan Lau Baleng.
Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penyelidikan
Mendapat laporan tersebut, Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA & PPO) langsung melakukan penyelidikan intensif.
Namun dalam prosesnya, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari kejaran petugas.
Pelaku Terdeteksi di Batam dan Ditangkap
Upaya pelacakan akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Batu Aji, Kota Batam.
Kasatres PPA & PPO, Agustina Parhusip, segera berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Batu Aji untuk melakukan penangkapan,” ujar IPTU Agustina Parhusip.
Pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengamankan tersangka di kawasan Perumahan Tembesi Raya, Desa Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Tersangka Dibawa ke Karo untuk Proses Hukum
Menurut Humas Polres Tanah KAro, setelah penangkapan, tim Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo langsung bergerak ke Batam untuk menjemput tersangka.
Pada Minggu (5/4) sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka tiba di Mako Polres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasatres PPA & PPO menegaskan bahwa tersangka telah resmi ditahan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Agustina Parhusip.
Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam menjaga dan mengawasi anak-anak dari potensi kejahatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun kejahatan lainnya,” katanya mengakhiri.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak serta peran bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.




