PBPH Dicabut Massal di Sumut, Pemkab Humbahas Ikuti Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan

By Parlindungan - Thursday, 16 April 2026
Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara
Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara

MEDAN — Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) turut ambil bagian dalam Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026).

Bupati Humbahas diwakili oleh Asisten Pembangunan dan Perekonomian Martogi Purba, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jerry Silitonga serta Kepala Dinas PUPR Reinward Marpaung.

Diikuti Gubernur hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Brigjen TNI Anggiat Napitupulu, serta Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ardi Rismon.

Selain itu, hadir pula 12 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara yang wilayahnya terdampak pencabutan izin PBPH, bersama unsur TNI yakni Brigjen TNI Putut Witjaksono Hadi dan Kolonel Fredy Sianturi.

Alasan Pencabutan PBPH oleh Pemerintah Pusat

Dalam pemaparannya, Direktur PPSAKK Kementerian Kehutanan, Ardi Rismon, menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan para pemegang izin.

“Pencabutan dilakukan karena tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin, tidak dipenuhinya kewajiban administrasi dan teknis, serta tidak adanya aktivitas nyata di lapangan,” ujar Ardi.

Ia menambahkan bahwa terdapat pula pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak pada upaya perbaikan tata kelola perizinan kehutanan.

“Negara memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur, mengevaluasi, dan mencabut izin yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Peran Aktif Daerah dalam Pengawasan Hutan

Ardi menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan penertiban kawasan hutan pasca pencabutan PBPH.

Kepala daerah diminta untuk aktif memberikan data dan informasi kondisi lapangan kepada Kementerian Kehutanan serta memperkuat koordinasi lintas instansi.

“Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam pemantauan, pengawasan, dan koordinasi penertiban di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Hutan Sebagai Aset Strategis Negara

Lebih lanjut, Ardi menekankan bahwa pengelolaan hutan tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan konsesi bisnis semata.

“Komitmen bersama antara pusat dan daerah adalah kunci utama pengelolaan berkelanjutan. Hutan bukan sekadar konsesi, tetapi aset strategis bangsa yang harus dijaga bersama,” pungkasnya.

Dorongan Tata Kelola Hutan Berkelanjutan

Menurut Diskominfo Humbahas, melalui sosialisasi ini, pemerintah pusat dan daerah diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam menjaga tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan demi kepentingan lingkungan dan masa depan pembangunan nasional.