Simalungun - Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, sukses mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda gunung dengan nilai kerugian mencapai Rp.44 juta. Seorang tersangka berinisial Tedy Fradana Purba (26) diamankan pada Selasa (17/3/2026) di belakang rumahnya di Jalan Seroja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
Penangkapan Berawal dari Laporan Korban
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat. Korban, Kurniawan Andi Wibowo (41), mengetahui dua sepeda miliknya hilang dari garasi rumah di Jalan Rakyat, Perdagangan I, pada Sabtu pagi, 7 Maret 2026 sekitar pukul 08.15 WIB.
Dua sepeda yang dicuri masing-masing bermerek Detroit warna merah dan Polygon warna hitam.
Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.44 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Perdagangan pada 12 Maret 2026 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Petunjuk Kunci dari Penemuan Barang Curian
Perkembangan kasus mulai menemukan titik terang saat korban bersama saksi menemukan salah satu sepeda miliknya berada di tangan seseorang bernama Julianda pada 9 Maret 2026 malam.
Dari keterangan Julianda, diketahui bahwa sepeda tersebut dititipkan oleh seseorang bernama Tedi untuk dijual. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi petugas dalam mengarah ke pelaku utama.
Polisi Temukan Barang Bukti di Rumah Tersangka
Masih di hari yang sama, saksi mendatangi rumah tersangka di Gang Seroja dan menemukan satu unit sepeda lainnya, yakni Detroit warna merah, yang juga merupakan milik korban.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian tersebut.
Ditangkap di Belakang Rumah, Pelaku Akui Perbuatannya
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian seorang diri pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Modus Nekat: Panjat Tembok dan Gasak dari Garasi
Tersangka menjalankan aksinya dengan cara memanjat tembok rumah korban, lalu masuk ke area garasi. Ia kemudian mengambil kedua sepeda dengan cara mengangkatnya satu per satu melewati tembok.
Setelah berhasil, sepeda tersebut dibawa ke rumahnya dengan cara dikendarai secara bergantian dan disimpan di dalam rumah.
Motif Ekonomi, Barang Bukti Diamankan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pencurian dilakukan karena faktor ekonomi. Tersangka juga mengaku beraksi tanpa bantuan pihak lain.
Saat ini, kedua sepeda gunung telah diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian dan akan dikembalikan kepada korban setelah proses hukum selesai.
Proses Hukum Berlanjut
Menurut Humas Polres Simalungun, tersangka kini ditahan di Polsek Perdagangan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan kasus ini akan diproses hingga ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat serta komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Simalungun.




