Odong-Odong Digugat, Polres Pematangsiantar Kena Semprit Hakim

By Sehat Siahaan - Monday, 19 May 2025
Odong-Odong Digugat, Polres Pematangsiantar Kena Semprit Hakim
Odong-Odong Digugat, Polres Pematangsiantar Kena Semprit Hakim

Pematangsiantar– Persoalan odong-odong di Kota Pematangsiantar kini berbuntut panjang. Polres Pematangsiantar resmi digugat ke Pengadilan Negeri oleh Rindu Erwin Marpaung karena dianggap membiarkan kendaraan hiburan itu beroperasi tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan.

Sidang perdana berlangsung Senin, (19 /5/ 2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, bersama dua hakim anggota, Hasni Firdaus dan Febriani. 

Penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya, Pondang Hasibuan dkk, sementara pihak tergugat dari Polres Siantar diwakili oleh Bolon Situngkir, Iptu Syawal Nasution, dan Iptu Elon.

Di hadapan para pihak, Hakim Sayed Tarmizi dengan tegas memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghubungi majelis hakim selama proses hukum berjalan.

"Jangan sekali-kali menghubungi majelis hakim. Sidang akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya tegas dalam ruang sidang utama.

Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, tahapan selanjutnya dari perkara ini adalah mediasi, yang akan dipimpin oleh Hakim Mediator Febriani. 

Baca Juga: Odong-Odong Mengancam, Warga Menggugat Polisi Bungkam

Namun, mediasi belum bisa dilakukan lantaran belum dihadiri langsung oleh kedua pihak utama, yakni penggugat Rindu Marpaung dan Kasat Lantas Polres Siantar, Iptu Friska Susana.

"Mediasi dijadwalkan ulang pada 27 Mei 2025," ujar Pondang Hasibuan usai sidang.

Pondang menjelaskan, gugatan ini bertujuan untuk mendorong penegakan hukum lalu lintas di Kota Pematangsiantar.

Menurutnya, pembiaran odong-odong yang tidak sesuai spesifikasi teknis beroperasi di jalan raya merupakan bentuk pelanggaran aturan yang seharusnya ditindak tegas.

"Odong-odong ini jelas membahayakan dan meresahkan masyarakat. Tidak ada langkah konkret dari Kapolres untuk menertibkannya. Maka, klien kami merasa perlu menempuh jalur hukum," katanya.[]