Odong-Odong Mengancam, Warga Menggugat Polisi Bungkam

By Sehat Siahaan - Thursday, 08 May 2025
Rindu Erwin Marpaung menggandeng 15 Pengacara dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. dan Rekan, untuk melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar
Rindu Erwin Marpaung menggandeng 15 Pengacara dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. dan Rekan, untuk melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar

Pematangsiantar – Diamnya aparat terhadap maraknya kendaraan modifikasi jenis odong-odong di jalan umum Kota Pematangsiantar memicu aksi hukum warga. 

Rindu Erwin Marpaung, dosen Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. dan Rekan, resmi melayangkan gugatan terhadap Kepolisian RI, khususnya jajaran Polda Sumut dan Polresta Pematangsiantar.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Selasa, (6 /5/2025), dan akan disidangkan pertama kali pada 19 Mei 2025.

Mereka menilai, pembiaran terhadap odong-odong yang beroperasi tanpa standar keselamatan di jalan umum bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk nyata dari kegagalan institusi publik dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.

“Ini bukan sekadar soal kendaraan modifikasi. Ini tentang nyawa anak-anak, pengguna jalan, dan tanggung jawab negara. Ketika polisi diam, mereka turut bertanggung jawab atas akibatnya,” kata Rindu Erwin Marpaung tegas.

Odong-odong bermotor, yang sering dimodifikasi dari sepeda motor atau mobil bak terbuka, menjamur tanpa pengawasan memadai. Padahal, keberadaannya jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Penasihat hukum Rindu, Pondang Hasibuan, menilai tindakan aparat yang membiarkan kendaraan ini melintas di jalan umum tanpa izin merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). 

Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak hanya abai menegakkan hukum, tetapi juga lalai menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat.

“Ini bukan soal ketidaktahuan, ini soal pembiaran. Dan pembiaran adalah bentuk kesalahan hukum dan moral,” kata Pondang.

Para kuasa hukum lainnya, termasuk Sahat Benny R Girsang, Sihar T Josua Simare-mare, dan Nobel L.P. Siregar, menggarisbawahi bahwa pelanggaran odong-odong terlihat jelas secara kasat mata. 

Karena itu, aparat seharusnya dapat langsung melakukan tindakan seperti razia atau penilangan.

Advokat Boydo Frans Purba dan Handika Ariamsyah menambahkan, kelalaian ini telah menimbulkan kerugian nyata, termasuk kecelakaan yang melibatkan odong-odong yang sempat viral di media sosial.

“Kepolisian harus menjalankan amanah undang-undang, bukan hanya diam,” tegas mereka.

Gugatan ini, menurut Rindu, adalah bentuk koreksi moral warga terhadap negara. Sebagai Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA) di kampusnya, ia menegaskan bahwa warga negara punya hak sekaligus tanggung jawab untuk menuntut akuntabilitas dari institusi negara.

“Ini bukan aksi kebencian terhadap kepolisian. Ini usaha menyelamatkan wajah negara dari ketidakpedulian terhadap keselamatan publik,” katanya singkat.

Advokat Pondang Hasibuan juga mendesak Kapolresta Pematangsiantar dan Kasatlantas untuk hadir dalam sidang serta segera mengambil langkah konkret menertibkan odong-odong demi keselamatan masyarakat.[]