Pematangsiantar - Kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan semakin terkikis akibat sejumlah kasus yang merugikan nasabah. Tidak hanya bank milik negara, perbankan swasta pun dinilai gagal memberikan jaminan keamanan bagi dana nasabahnya.
Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah perjuangan Piter Hartarto (30), seorang warga Jalan Haryono, Pematangsiantar, yang harus menempuh jalur hukum setelah uangnya senilai Rp90 juta tak kunjung dikembalikan oleh Bank Central Asia (BCA).
Kejadian bermula pada 22 Februari 2023, ketika Piter melakukan kesalahan transfer melalui layanan M-Banking BCA ke rekening 4620949421 atas nama Antony Steven Sasmita. Menyadari kesalahan tersebut, Piter segera menghubungi Kantor Cabang Utama (KCU) BCA Pematangsiantar untuk meminta pemblokiran dana. Tindakannya mendapat respons dari Hallo BCA yang menginformasikan bahwa dana telah diblokir dan keluhannya sedang diproses.
Namun, meskipun dua tahun telah berlalu, uang yang telah diblokir tersebut tak kunjung dikembalikan ke rekeningnya. Piter pun memutuskan untuk mengajukan gugatan sederhana terhadap BCA di Jakarta Pusat melalui Pengadilan Negeri Pematangsiantar, dengan harapan mendapatkan keadilan.
Pada persidangan yang berlangsung pada 6 Maret 2025, hakim memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat. Terungkap bahwa transfer senilai Rp 90 juta memang berhasil masuk ke rekening Antony Steven Sasmita. Namun, kuasa hukum PT BCA tidak dapat menjelaskan secara jelas identitas pemilik rekening penerima dana tersebut.
Usai persidangan, Piter yang didampingi kuasa hukumnya, Hikmah Anita Siregar, mengungkapkan bahwa pihak BCA sempat mengonfirmasi pemilik rekening penerima, tetapi tidak berhasil menemui yang bersangkutan.
“Sudah didatangi tetapi tidak berada di tempat,” ujar Piter menirukan pernyataan dari Hallo BCA.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap BCA yang hingga saat ini tidak mengembalikan dana miliknya, meskipun sebelumnya telah diinformasikan bahwa uangnya telah diblokir.
“Jika sudah diblokir, mengapa tidak bisa dikembalikan ke rekening saya?” tanyanya dengan penuh kekecewaan.
Dengan langkah hukum yang ditempuhnya, Piter berharap hakim dapat memberikan putusan yang adil dan memerintahkan pengembalian dananya. Hakim tunggal, Rinding Sambata, menyatakan bahwa putusan akan diumumkan pada 10 Maret 2025 melalui e-court, sehingga para pihak tidak perlu hadir langsung di pengadilan.
Kasus ini semakin menambah kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan sistem perbankan, yang seharusnya dapat menjamin perlindungan bagi setiap transaksi dan dana nasabahnya. Kini, publik menanti putusan pengadilan, yang bisa menjadi tolok ukur bagi kasus serupa di masa mendatang.[]