Motor Hilang Saat Parkir, Pelaku Ternyata Om Toni, Dijual Rp4 Juta untuk Sabu

By Sehat Siahaan - Friday, 10 April 2026
Tersangka Toni Nainggolan alias Om Toni saat diamankan di Polsek Medan Area terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Beat di Medan.(Foto: Dok. Polsek Medan Area/Kabarnas.id)
Tersangka Toni Nainggolan alias Om Toni saat diamankan di Polsek Medan Area terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Beat di Medan.(Foto: Dok. Polsek Medan Area/Kabarnas.id)

Medan-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria bernama Toni Nainggolan alias Om Toni (49), karena diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Medan.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Pukat Banting I, Kampung Banten, Kecamatan Medan Tembung itu ditangkap setelah polisi menerima informasi keberadaannya.

Kapolsek Medan Area, M Ainul Yaqin, mengatakan tersangka diamankan pada Selasa (7/4/2026) malam.

“Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan pada Sabtu (14/2/2026). Korban, Rafi Aditya Pratama, saat itu menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 5429 ALL untuk membeli barang dagangan di Pajak Mandala.

Baca Juga: Aksi Terekam CCTV! Pria 54 Tahun di Medan Gasak HP dan Tablet Marbot Masjid

Usai berbelanja, korban menuju Jalan Mandala By Pass tepatnya di RM Cahaya Minang untuk mengantar barang ke dapur. Saat hendak mengambil telur dari dalam jok sepeda motor, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Korban kemudian menyadari bahwa kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan LP/B/92/II/2026/SPKT.

Dari hasil pemeriksaan, Toni mengaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial L yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya kemudian menjual sepeda motor hasil curian di kawasan Tembung, tepatnya di Simpang Jodoh, seharga Rp4 juta.

“L berperan mencarikan pembeli dan mendapat bagian Rp500 ribu. Uang hasil penjualan ditransfer ke e-wallet milik L. Tersangka mengaku menghabiskan uang tersebut untuk membeli sabu,” katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.[]