Medan-Seorang pria bernama Charles Pasaribu (54) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah diduga mencuri handphone dan tablet milik marbot Masjid Amanah di Jalan Bromo, Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (18/3/2026). Korban, M Habib Alhabsyi (21), yang merupakan warga Tapian Dolok, Simalungun, saat itu meninggalkan handphone dan tablet miliknya di dalam masjid untuk mengisi daya baterai.
Namun, saat Habib yang masih berstatus mahasiswa itu kembali dari kamar mandi, ia mendapati kedua barang miliknya sudah hilang dari tempat semula.
Kapolsek Medan Area, M Ainul Yaqin, mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku ditangkap di Musala Ar Rohman Pajak Sambas, Jalan Samarinda, Medan Kota, pada Rabu (8/4/2026),” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Dari hasil interogasi, Charles mengakui telah menggadaikan handphone dan tablet hasil curiannya kepada seseorang berinisial D di kawasan Gang Jati, Medan Denai.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta bermain judi.
“Setelah kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menggadaikan handphone seharga Rp300 ribu dan tablet Rp450 ribu,” ucapnya menambahkan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.[]




