Medan- Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu ekor beruang madu yang sudah diawetkan, yang diduga akan diperjualbelikan keluar Sumatera.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap seorang tersangka berinisial ASM (49), warga Jalan Tuba IV, Gang Perintis 6, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai.
Tersangka diamankan pada Rabu (8/10/2025) di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Saat itu, ASM hendak mengirimkan satu kardus besar berisi beruang madu yang telah diawetkan.
“Pelaku ASM berhasil ditangkap dari loket Bus Putra Pelangi. Saat itu ia hendak mengirim satu ekor beruang madu yang dilindungi keluar Sumatera,” ujar Kapolrestabes, Jumat (14/11/2025).
Calvijn menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya transaksi jual beli satwa dilindungi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik langsung melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Pada pukul 22.30 WIB, petugas mendapati ASM membawa kardus besar yang ternyata berisi seekor beruang madu yang sudah diawetkan. Tersangka kemudian langsung diamankan beserta barang bukti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu ekor beruang madu yang diawetkan, satu unit ponsel Oppo A51, serta barang bukti lainnya. Saat ini, ASM telah dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas perdagangan satwa liar dan melindungi kelestarian fauna Indonesia.[]




