Humbang Hasundutan – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bergerak cepat menyikapi polemik sengketa lahan yang melibatkan PT Energy Sakti Sentosa (ESS) dan warga bermarga Pardosi di wilayah PLTA Pakkat.
Rapat mediasi digelar di Ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan, Kamis (26/2/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Dr. Oloan Paniaran Nababan, didampingi unsur Forkopimda.
Turut hadir Wakapolres Humbang Hasundutan Kompol M. Nainggolan, perwakilan Kejari melalui Kasi Datun Joharlan Hutagalung, perwakilan Dandim 0210/TU Mayor CBA M. Manurung, perwakilan Kantor Pertanahan, Kepala UPT KPH Wilayah XI Pandan dan XIII, jajaran OPD, Camat Pakkat, para kepala desa, serta manajemen PT ESS.
Awal Mula Konflik Lahan
Persoalan bermula dari klaim sekelompok warga bermarga Pardosi dari Desa Tukka Dolok yang menyatakan bahwa lahan yang digunakan PT ESS merupakan tanah adat milik marga mereka.
Sebagai bentuk protes, warga mendirikan tenda dan memasang portal di area proyek sehingga aktivitas perusahaan terhenti. Kuasa hukum warga bahkan menyatakan lokasi tersebut berstatus quo, meskipun hingga kini belum ada keputusan resmi dari pejabat atau lembaga berwenang.
Perkara ini dijadwalkan akan mulai disidangkan pada 4 Maret 2026 mendatang.
Tindak Lanjut Surat Pengaduan PT ESS
Rapat ini merupakan respons atas surat pengaduan PT ESS tertanggal 19 Februari 2026. Sebelumnya, Pemkab Humbahas telah melakukan peninjauan lapangan ke lokasi PLTA Pakkat pada 23 Februari 2026, namun belum menghasilkan titik temu.
Monitoring lapangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam regulasi itu, bupati memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pengawasan perizinan sesuai ketentuan hukum.
PT ESS Paparkan Kronologi Pembangunan PLTA
Dalam forum mediasi, PT ESS menjelaskan bahwa pembangunan PLTA Pakkat telah dimulai sejak 2014 dan mulai beroperasi pada 2016. Perusahaan menyampaikan komitmennya untuk tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Berbagai masukan konstruktif disampaikan oleh Forkopimda, kepala desa, OPD, serta pihak perusahaan guna merumuskan solusi terbaik yang adil bagi semua pihak.
Kesepakatan Sementara: Aktivitas Tetap Berjalan
Mengutip Diskominfo Tapteng, hasil pertemuan menyepakati bahwa PT ESS dapat kembali menjalankan aktivitas operasional seperti biasa, mengingat belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keputusan tersebut diambil demi menjaga stabilitas wilayah, kepastian investasi, serta mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.
Komitmen Pemkab: Damai, Transparan, dan Taat Hukum
Bupati Humbang Hasundutan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjadi mediator yang netral dan transparan.
Penyelesaian sengketa diupayakan melalui musyawarah mufakat, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga iklim investasi sekaligus menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pemkab Humbahas berharap proses persidangan mendatang dapat memberikan kejelasan hukum sehingga konflik dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat, tanpa mengganggu keberlanjutan pembangunan daerah.




